
MTsN 2 Sungai Penuh secara resmi melarang penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala MTsN 2 Sungai Penuh, Dr. Syafri Juana, S.Pd, M.Pr, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 dan mengimbau seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama untuk membatasi penggunaan perangkat elektronik, khususnya telepon genggam, selama proses belajar mengajar berlangsung. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa, mengurangi interaksi sosial antarmurid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi, serta menimbulkan potensi perundungan siber. Selain itu, penggunaan gawai yang berlebihan juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental siswa.
Pihak MTsN 2 Sungai Penuh berharap, dengan diterapkannya larangan penggunaan telepon genggam di sekolah, siswa dapat lebih fokus dalam mengikuti pelajaran dan menjaga disiplin selama berada di lingkungan madrasah. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar serta memperkuat interaksi sosial di antara siswa tanpa gangguan dari perangkat elektronik.
Dengan adanya kebijakan ini, MTsN 2 Sungai Penuh menegaskan komitmennya dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif dan mendukung perkembangan karakter siswa. Sekolah juga mengajak seluruh pihak, termasuk guru, siswa, dan orang tua, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan aturan ini demi tercapainya tujuan pendidikan yang lebih baik.
|
26x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Sungai Penuh dan Sekitarnya
Memuat tanggal...